Sunday, August 1, 2010

URGENSI EKONOMI ISLAM
Oleh : Nanung Karnasi Wibowo
disampaikan pada acara Kajian Rutin Ekonomi Islam, Rabu tgl 26 Nop 2008

“…Allah telah menghalalkan bagimu jual-beli, dan mengharamkan bagimu riba…” (Al Baqarah: 275)
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan syurga untuk mereka…” (At Taubah: 111)

Urgensi Ekonomi
Ekonomi merupakan sebuah aktifitas dasar manusia dalam rangka memenuhi naluri mereka untuk tetap bertahan hidup semampu mereka di dunia ini. Mereka melakukan apa saja yang mereka mampu, sehingga segala kebutuhan hidupnya dapat terlayani dengan maksimal. Pelayanan kebutuhan ini pun terus berkembang bukan hanya jenis pelayanan dari variasi kebutuhan, tapi juga kualitas pemenuhan kebutuhan itu sendiri.

Dari dua penggal pertama kalimat Allah SWT yang ada dalam kitab-Nya Al Qur’an diatas, tergambar dua maksud yang diinginkan Allah SWT terhadap manusia yang tengah menjalani masa hidupnya di dunia. Pertama, bahwa aktifitas manusia dalam bertahan hidup untuk mencapai kemenangan dunia-akhirat salah satu tumpuannya adalah pada aktifitas ekonomi, dan aktifitas utama ekonomi adalah jual-beli. Kedua, bahwa segala aktifitas ekonomi tersebut tidak lepas dari konsep ibadah kepada Allah SWT. Dan pada penggal terakhir dari firman Allah SWT diatas, ditegaskan bahwa untuk kepentingan kehidupan manusia tersebut Allah SWT menyediakan segala keperluan mereka, baik keperluan lahir dan bathin.

Dan dalam praktek ibadah, Islam memiliki prinsip-prinsip dan aturan-aturannya sendiri, ia memiliki konsekuensi yang khas. Islam tidak memenjara hak individu secara mutlak, tapi juga tidak membebaskan mereka secara total sehingga dapat menganiaya manusia lain dan lingkungannya. Islam mengatur aktifitas kehidupan secara moderat dengan asas keadilan dan keseimbangan, sehingga keselamatan terjaga, kesejahteraan dirasakan dan kedamaian didapatkan.

Selanjutnya islam memandang bahwa hidup di dunia hanyalah sebagian kecil dari perjalanan kehidupan manusia, karena setelah kehidupan dunia ini ada kehidupan akhirat yang kekal abadi. Namun demikian, nasib sesorang di akhirat nanti ditentukan oleh apa yang dikerjakannya di dunia. Sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW, al dunya mazra’at al akhirat (dunia adalah ladah akhirat). Konsekuensinya ajaran islam tidak hanya terbatas pada masalah hubungan pribadi antara seorang individu denan penciptanya (hablun minallah) namun juga hubungan antar sesama manusia (hablun minannas), bahkan juga hubungan dengan makhluk lainnya termasuk dengan alam dan lingkungannya.

Dalam Islam bentuk konkrit dari kesuksesan manusia dalam hidupnya adalah menjadi penghuni syurga. Dan untuk mendapatkan itu Islam memiliki aturan, prinsip atau bahkan konsekuensi-konsekuensi yang harus dilaksanakan oleh manusia baik secara individual maupun secara kolektif, pada seluruh aktifitas hidupnya. Dalam aktifitas ekonomi khususnya, Islam diyakini memiliki sistem yang sempurna bagi manusia dalam rangka memperoleh kesuksesan hidup tadi. Sistem yang ditawarkan Islam ini lebih luas cakupannya jika dibandingkan dengan sistem yang dimiliki konvensional. Sistem ini tidak hanya meliputi mekanisme praktis, tapi juga meliputi prilaku moral manusia; individual dan kolektif. Menurut Husein Shahhatah, Dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim berkewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari.
Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :
 لا يبع في سوقنا الا من قد تفقه في الدين
“Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang telah mengerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi)

*Cakupan Islam
Akidah
Syariah
Akhlaq

Terkait dengan akidah, karena akidah adalah pokok-pokok keimanan maka akidah sifatnya kekal dan tidak mengalami perubahan baik karena perubahan zaman maupun perubahan tempat. Sejak zaman Nabi Adam AS sampai sekarang dan diujung dunia manapun persoalan akidah akan tetap konstan. Seperti ditegaskan oleh Allah SWT dalam Qur’an :
Dia telah mensyariatkan bagi kamu dalam agama apa yang telah diwasiatkanNya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim , Musa dan Isa tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya0. Terkait dengan syariah Allah SWT berbeda di masing-masing zaman sesuai dengan peradaban manusia. Oleh karena itu syariat yang berlaku di zaman Nabi Nuh AS berbeda dengan zaman nabi Musa AS, berbeda pula dengan zaman nabi Muhammad SAW1. Sebabnya ialah karena setiap umat menghadapi situasi dan kondisi yang khas dan unik sesuai dengan keadaan mereka sendiri hal ikhwal dengan jalan pikirannya serta perkembangan kerohaniannya2.
Dengan latar belakang diatas, para ulama telah merumuskan suatu kaidah dasar dalam syariat yang disebut dengan dua hokum asal yakni hokum asal ibadah dan hokum asal muamalah. Hokum asal muamalah menyatakan bahwa segala sesuatu dilarang kecuali yang ada petunjuknya dalam Qur’an atau sunnah sehingga tidak boleh lagi melakukan penambahan dan atau perubahan. Di lain piha hokum asal muamalat menyatakan bahwa segala sesuatunya dibolehkan kecuali yang dilarang dalam Qur’an dan atau sunnah. Disini terdapat lapangan yang luas sekali terkait muamalah. Nabi bersabda : “antum a’lamu bi umuuri dunyakum” (kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian). Yang diperlukan hanyalah mengidentifikasi hal-hal yang dilarang dan menghindarinya.


Islam Sebagai Sistem Hidup dan Kehidupan Bersifat : Integratif dan Komprehensif3 meliputi :
Sistem Ekonomi
Sistem Politik
Sistem Hukum
Sistem Sosial Budaya
Dan kesemuanya sudah seharusnyalah bisa diaplikasikan dalam seluruh aspek kehidupan

Pengertian Muamalah (secara Luas)
 Menurut Ad-Dimyathi :
“Suatu aktivitas keduniaan untuk mewujudkan keberhasilan akhirat”
 Menurut Yusuf Musa :
“Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”
 “Segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kehidupannya”

 Dr.Abdul Sattar Fathullah Sa’id
“Fiqh muamalat ialah hukum syari’ah yang berkaitan dengan transaksi manusia mengenai jual beli, gadai, perdagangan, pertanian, sewa,menyewa, perkongsian, perkawinan, penyusuan thalak, iddah, hibah & hadiah, washiat, warisan, perang dan damai”4.
Dalam konteks muamalah dalam makna luas, Ibnu Abidin membagi muamalah kepada 5 bidang
 Mu’awadhah Maliyah (hukum kebendaan)
 Munakahat (Hukum perkawinan)
 Muhasanat (Hukum Acara)
 Amanat dan ‘Ariyah (Pinjaman)
 Tirkah (harta warisan)

Pengertian Muamalah secara Sempit (Khusus)
 Dr.Mustafa Ahmad Zarqa,
“Hukum-hukum tentang perbuatan manusia yang berkaitan dengan hubungan sesama manusia mengenai harta kekayaan, hak-hak dan penyelesaian sengketa”6.

Ruang Lingkup Fiqh Muamalah :
1. Harta dan ’Ukud )akad-akad)
2. Buyu’ (tentang jual beli)
3. Ar-Rahn (tentang pegadaian)
4. Hiwalah (pengalihan hutang)
5. Ash-Shulhu (perdamaian bisnis)
6. Adh-Dhaman (jaminan, asuransi)
7. Syirkah (tentang perkongsian)
8. Wakalah (tentang perwakilan)
9. Wadi’ah (tentang penitipan)
10. ‘Ariyah (tentang peminjaman)
11. Ghasab (perampasan harta orang lain dengan tidak shah)
12. Syuf’ah (hak diutamakan dalam syirkah atau sepadan tanah)
13. Mudharabah (syirkah modal dan tenaga)
14. Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun)
15. Muzara’ah (kerjasama pertanian)
16. Kafalah (penjaminan)
17. Taflis (jatuh bangkrut)
18. Al-Hajru (batasan bertindak)
19. Ji’alah (sayembara, pemberian fee)
20. Qaradh (pinjaman)
21. Ba’i Murabahah
22. Bai’ Salam
23. Bai Istishna’
24. Ba’i Muajjal dan Ba’i Taqsith
25. Ba’i Sharf dan Konsep Uang
26. ’Urbun (panjar/DP)
27. Ijarah (sewa-menyewa)
28. Riba
29. Sukuk (surat utang)
30. Faraidh (warisan)
31. Luqthah (barang tercecer)
32. Waqaf
33. Hibah
34. Washiat
35. Iqrar (pengakuan)
36. Qismul fa’i wal ghanimah (pembagian fa’i dan ghanimah)
37. ََََََُQism ash-Shadaqat (tentang pembagian zakat)
38. Ibrak (pembebasan hutang)
39. Muqasah (Discount)
40. Kharaj, Jizyah, Dharibah,Ushur
41. Baitul Mal

Satu ”kata” yang menyebabkan aktifitas ekonomi menjadi tidak mempunyai muatan ibadah adalah ”riba”. Riba bisa menyebabkan suatu negara mengalami kemerosotan ekonomi, bahkan sampai kehancuran ekonomi suatu negara. Salah satu contohnya Indonesia yang mengalami krisis moneter mulai tahun 1998 sampai sekarang masih terasa imbasnya (nilai rupiah Rp.12.000,-(nopember 2008) dari Rp.2.000 di 1998 bahkan pernah menembus angka Rp.17.000,-, bunga bank mencapai 70-an% sehingga banyak pengusaha gulung tikar) dan itu semua adalah akibat dari penerapan kebijakan ekonomi berbasis ”riba”. Nopember 2008 bunga hutang yang harus dibayar negara 22 triliyun rupiah lebih.

Sebagaimana difirmankan Alloh
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” 5

Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Jenis-Jenis Riba :
I.Riba dalam Hutang Piutang
1.Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
Contoh : hutang Rp 100.000,- dalam 1 tahun (12 bulan) jumlah hutang menjadi Rp.120.000,- dengan kesepakatan di awal
2.Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Contoh : si fulan hutang ke fulanah Rp 10,- selama 1 minggu, karena dalam 1 minggu si fulan tidak bisa mengembalikan karena sesuatu hal diharuskan mengembalikan Rp.12,-karena keterlambatan

II.Riba dalam Jual Beli
3.Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Contoh : Beras Rajalele 1 kg ditukar dengan beras Cendana 2 kg
4.Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Contoh : Jual beli ijon padi 1 hektar, saat beli prediksi bisa dipanen semua karena ada wabah wereng terjadi gagal panen.

Jenis Barang Ribawi
Para ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi:
1.Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.
2.Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.

Dalam kaitan dengan perbankan syariah implikasi ketentuan tukar-menukar antarbarang-barang ribawi dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Jual-beli antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama. Barang tersebut pun harus diserahkan saat transaksi jual-beli. Misalnya rupiah dengan rupiah hendaklah Rp 5.000,00 dengan Rp 5.000,00 dan diserahkan ketika tukar-menukar.
2. Jual beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual-beli. Misalnya Rp 5.000,00 dengan 1 dollar Amerika.
3. Jual-beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserah-kan pada saat akad. Misalnya mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.
4. Jual beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barang elektronik


Dampak Negatif Riba
1.Dampak Ekonomi
Di antara dampak ekonomi riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal tersebut disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang. Dampak lainnya adalah bahwa hutang, dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas hutang tersebut dibungakan. Contoh paling nyata adalah hutang negara-negara berkembang kepada negara-negara maju. Meskipun disebut pinjaman lunak, artinya dengan suku bunga rendah, pada akhirnya negara-negara peng-hutang harus berhutang lagi untuk membayar bunga dan pokoknya. Sehingga, terjadilah hutang yang terus-menerus. Ini yang menjelaskan proses terjadinya kemiskinan struktural yang menimpa lebih dari separuh masyarakat dunia.
2.Sosial Kemasyarakatan
Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintah-kan orang lain agar berusaha dan mengembalikan misalnya, dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumlah yang dipinjam-kannya. Persoalannya, siapa yang bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan oleh orang itu nantinya mendapatkan keuntungan lebih dari dua puluh lima persen? Semua orang, apalagi yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa memastikan apa yang terjadi besok atau lusa. Dan siapapun tahu bahwa berusaha memiliki dua kemungkinan, berhasil atau gagal. Dengan menetapkan riba, berarti orang sudah memastikan bahwa usaha yang yang dikelola pasti untung.

Perbedaan Ekonomi Konvensional dan Islam7

Konvensional
Islam

*Sumber
Daya Fikir Manusia
Al Qur’an

*Motif
Rasional Materialism
Ibadah

*Paradigma
Pasar
Shariah

*Pondasi Dasar
Manusia Ekonomi
Muslim

*Harta
Asset
Pokok Kehidupan

*Investasi
Bunga
Bagi Hasil

*Distribusi Kekayaan
Pajak, retribusi,tunjangan
Zakat, Infak, Shadaqah, Hibah/Hadiah, Wakaf & Warisan

*Konsumsi – Produksi
Ego & Rasional
Mashlahah, Kebutuhan & Kewajiban

*Mekanisme Pasar
Bebas
Bebas & Dalam Pengawasan

*Pengawas Pasar
NA
Al Hisbah

*Fungsi Negara
Penentu Kebijakan melalui Departemen-departemen
Penjamin Kebutuhan Minimal & Pendidikan – Pembinaan melalui Baitul Mal

*Bangunan Ekonomi
Dikotomi Sektoral yang sejajar Ekonomi Riil dan Moneter
Bercorak Perekonomian Riil


Kendala-Kendala dalam pemberdayaan Ekonomi Syariah :
• Aspek Filosofis
• Fardu kifayah
• Sikap terhadap kemiskinan
• Syukur
• Ekonomi is Jihad Number One

 Penguasaan Teknis
• Manajerial
• Jalur Distribusi
• Network
• Akses dana
• Teknologi
• Penetrasi pasar global
• Informasi proyek

• Kondisi Sistem dan Struktural
• Keberpihakan
• Iklim Persaingan usaha
• Tata niaga
• Insentif Cukai dan Pajak
• Perizinan dan birokrasi

(0)(QS Al Asy Syura 13).
(1) Untuk masing-masing dari kamu semua itu aku buatkan aturan dan jalan (syariat yang harus ditempuhnya) (QS Al Maidah : 48)
(2) Sayid Sabiq, Al ‘Aqaaid Al Islamiyah, hal 18
(3) Buku Ali Sakti, 28
(4) Al-Muamalah fil Islam, Makkah, Rabithah alam Al-Islami, hlm.12
(5) (Q.S. Al Baqarah: 278-279)
(6) (Al-Madkhal al-Fiqh Al-Am, Damaskus, 1966-1967, Al-Adib, hlm.55)
(7) Muhammad Arif, 1985.

1 comment:

  1. Grand Victoria Casino - Mapyro
    Grand Victoria 여수 출장마사지 Casino. 광주 출장마사지 Grand Victoria Casino, Victoria, United 영천 출장마사지 States. Directions. 논산 출장안마 1,888, 888, 888, 888sport, 경기도 출장샵 888sport.com.

    ReplyDelete